Senin, 30 Juni 2014

PIALA DUNIA BRAZIL 2014

 Piala Dunia FIFA 2014

Piala Dunia FIFA 2014 adalah Piala Dunia FIFA ke-20, turnamen sepak bola internasional yang diadakan pada tahun 2014 di Brasil.
Ini adalah kedua kalinya Brasil menyelenggarakan turnamen ini (setelah 1950), Brasil menjadi negara kelima yang pernah menyelenggarai Piala Dunia FIFA lebih dari satu kali, setelah Meksiko, Italia, Perancis, dan Jerman. Turnamen ini juga merupakan Piala Dunia FIFA pertama yang diselenggarakan di Amerika Selatan sejak Argentina 1978. Sebelumnya tidak ada negara Amerika Selatan yang menyelenggarakan Piala Dunia FIFA lebih dari satu kali.
Tim sepak bola nasional dari 31 negara telah lolos melalui persaingan kualifikasi yang dimulai pada bulan Juni 2011 untuk ikut berpartisipasi dengan negara tuan rumah Brasil di saat final turnamen. Sebanyak 64 pertandingan akan dimainkan di dua belas kota di Brazil baik stadion baru atau yang dibangun ulang, dengan turnamen yang dimulai dengan babak penyisihan grup. Untuk pertama kalinya di putaran final Piala Dunia, pertandingan akan dilangsungkan menggunakan teknologi garis gawang.[2]
Spanyol merupakan juara bertahan, setelah mengalahkan Belanda 1–0 pada Final Piala Dunia 2010 untuk memenangkan gelar dunia pertamanya. Sebelumnya dari empat Piala Dunia yang digelar di Amerika Selatan, semuanya dimenangkan oleh tim Amerika Selatan.[3]
Di Indonesia, Piala Dunia FIFA 2014 disiarkan langsung oleh ANTV, tvOne, viva+, dan K-vision.

Tempat Penyelenggaraan

Delapan belas lokasi menunjukkan minat untuk menjadi penyelenggara Piala Dunia: Belém, Belo Horizonte, Brasília, Campo Grande, Cuiabá, Curitiba, Florianópolis, Fortaleza, Goiânia, Maceió, Manaus, Natal, Porto Alegre, Recife, Rio Branco, Rio de Janeiro, Salvador, dan São Paulo. Maceió mengundurkan diri pada Januari 2009.
Menurut kebiasaan FIFA saat ini, tidak ada lebih dari satu kota dapat menggunakan dua stadion, dan jumlah kota-kota tuan rumah terbatas dari antara delapan ke sepuluh kota. Konfederasi Sepak Bola Brasil (CBF) meminta izin untuk memakai 12 kota menyelenggarakan Piala Dunia.Pada tanggal 26 Desember 2008, FIFA memberikan izin kepada rencana CBF untuk menggunakan 12 kota.
Bahkan sebelum 12 kota tuan rumah dipilih, ada sedikit keraguan bahwa tempat yang dipilih untuk pertandingan final akan menjadi Maracanã di kota Rio de Janeiro, yang juga menjadi tuan rumah pertandingan penentuan Piala Dunia FIFA 1950. semulanya niat CBF adalah untuk menyelenggarakan pertandingan pembukaan di Estádio do Morumbi di São Paulo, kota terbesar di Brasil. Akan tetapi, pada tanggal 14 Juni 2010 stadion itu dikeluarkan dari salah satu stadion tuan rumah turnamen karena kegagalan untuk memberikan jaminan keuangan untuk perbaikan diperlukan untuk memiliki sebagai sebuah tempat yang memenuhi syarat. Pada akhir Agustus 2010, CBF mengumumkan bahwa pertandingan pembukaan akan diadakan di Arena Corinthians di kota São Paulo dan meskipun stadion ini awalnya dirancang untuk memiliki kapasitas 48.000 kursi, proyek telah diubah untuk meningkatkan ke setidaknya 65.000 untuk membuatnya memenuhi syarat untuk pertandingan pembukaan.
12 kota tuan rumah untuk Piala Dunia FIFA 2014 diumumkan pada tanggal 31 Mei 2009. Belém, Campo Grande, Florianópolis, Goiânia dan Rio Branco ditolak. Setengah dari kota-kota tuan rumah yang dipilih akan memiliki permainan mereka di tempat-tempat baru yang dibangun khusus untuk Piala Dunia, sementara stadion lainnya direnovasi.
Dilaporkan US$3.47 milyar telah dihabiskan untuk proyek stadion. Lima dari kota-kota tuan rumah yang dipilih memiliki tempat-tempat dengan merek baru yang dibangun khusus untuk Piala Dunia, sedangkan Stadion Nasional Mané Garrincha di ibukota Brasilia dihancurkan dan dibangun kembali, dan enam sisanya sedang banyak direnovasi. Stadion Maracanã di Rio de Janeiro, sudah memegang rekor kehadiran (199,854) untuk pertandingan Final Piala Dunia FIFA, yang merupakan terbesar dari stadion dan akan menggelar final. CBF awalnya ditujukan untuk menjadi tuan rumah pertandingan pembukaan di São Paulo pada Stadion Morumbi tetapi dicoret pada tahun 2010 dan digantikan oleh Arena Corinthians setelah gagal untuk memberikan jaminan keuangan untuk perbaikan yang diperlukan.
Stadion baru pertama, Castelão, di Fortaleza, mulai beroperasi pada Januari 2013. Menurut Joe Leahy dari Financial Times, pekerjaan di Castelão, "bisa menjadi contoh bagi pekerjaan umum olahraga lainnya", sejak proyek tersebut "datang dalam anggaran lebih murah per kursi" dibandingkan dengan stadion Maracanã di Rio. Enam dari tempat yang disediakan sedang digunakan selama Piala Konfederasi FIFA 2013.Penyelesaian Arena Corinthians telah terhalang oleh runtuhnya derek yang fatal pada bulan November 2013 yang menghancurkan bagian dari stadion dan menewaskan dua pekerja konstruksi.
Pada 22 Januari 2014, Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke mengunjungi situs Arena da Baixada di Curitiba dan menyatakan bahwa kota itu dapat dicoret sebagai kota tuan rumah Piala Dunia jika renovasi stadion tersebut tidak menunjukkan kemajuan yang memadai hingga tanggal 18 Februari 2014.

Jumat, 27 Juni 2014

ucapan

Minggu, 02 Maret 2014





Pemilu Pertama di Indonesia


 Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Kalau dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.
Yang jelas, sebetulnya sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerin-tah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyele-nggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan par-tai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, pemilu untuk me-milih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.
Keterlambatan dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.

Tidak terlaksananya pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :
1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;
2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.
Namun, tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa dan perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk menyelenggarakan pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya keinginan politik untuk menyelengga-rakan pemilu. Misalnya adalah dibentuknya UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung). Sifat pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warganegara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf, sehingga kalau pemilihannya langsung dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.
Kemudian pada paroh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pemilu sebagai program kabinetnya. Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkom-petisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Kons-tituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR.
No.
Partai/Nama Daftar
Suara
%
Kursi
1.
Partai Nasional Indonesia (PNI)
8.434.653
22,32
57
2.
Masyumi
7.903.886
20,92
57
3.
Nahdlatul Ulama (NU)
6.955.141
18,41
45
4.
Partai Komunis Indonesia (PKI)
6.179.914
16,36
39
5.
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
1.091.160
2,89
8
6.
Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
1.003.326
2,66
8
7.
Partai Katolik
770.740
2,04
6
8.
Partai Sosialis Indonesia (PSI)
753.191
1,99
5
9.
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
541.306
1,43
4
10.
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
483.014
1,28
4
11.
Partai Rakyat Nasional (PRN)
242.125
0,64
2
12.
Partai Buruh
224.167
0,59
2
13.
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
219.985
0,58
2
14.
Partai Rakyat Indonesia (PRI)
206.161
0,55
2
15.
Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
200.419
0,53
2
16.
Murba
199.588
0,53
2
17.
Baperki
178.887
0,47
1
18.
Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro
178.481
0,47
1
19.
Grinda
154.792
0,41
1
20.
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
149.287
0,40
1
21.
Persatuan Daya (PD)
146.054
0,39
1
22.
PIR Hazairin
114.644
0,30
1
23.
Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
85.131
0,22
1
24.
AKUI
81.454
0,21
1
25.
Persatuan Rakyat Desa (PRD)
77.919
0,21
1
26.
Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
72.523
0,19
1
27.
Angkatan Comunis Muda (Acoma)
64.514
0,17
1
28.
R.Soedjono Prawirisoedarso
53.306
0,14
1
29.
Lain-lain
1.022.433
2,71
-
Jumlah
37.785.299
100,00
257
Pemilu untuk anggota Dewan Konstituante dilakukan tanggal 15 Desember 1955. Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR. Peserta pemilihan anggota Konstituante yang mendapatkan kursi itu adalah sebagai berikut:
Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante.
No.
Partai/Nama Daftar
Suara
%
Kursi
1.
Partai Nasional Indonesia (PNI)
9.070.218
23,97
119
2.
Masyumi
7.789.619
20,59
112
3.
Nahdlatul Ulama (NU)
6.989.333
18,47
91
4.
Partai Komunis Indonesia (PKI)
6.232.512
16,47
80
5.
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
1.059.922
2,80
16
6.
Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
988.810
2,61
16
7.
Partai Katolik
748.591
1,99
10
8.
Partai Sosialis Indonesia (PSI)
695.932
1,84
10
9.
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
544.803
1,44
8
10.
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
465.359
1,23
7
11.
Partai Rakyat Nasional (PRN)
220.652
0,58
3
12.
Partai Buruh
332.047
0,88
5
13.
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
152.892
0,40
2
14.
Partai Rakyat Indonesia (PRI)
134.011
0,35
2
15.
Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
179.346
0,47
3
16.
Murba
248.633
0,66
4
17.
Baperki
160.456
0,42
2
18.
Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro
162.420
0,43
2
19.
Grinda
157.976
0,42
2
20.
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
164.386
0,43
2
 
21.
Persatuan Daya (PD)
169.222
0,45
3
 
22.
PIR Hazairin
101.509
0,27
2
 
23.
Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
74.913
0,20
1
 
24.
AKUI
84.862
0,22
1
 
25.
Persatuan Rakyat Desa (PRD)
39.278
0,10
1
 
26.
Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
143.907
0,38
2
 
27.
Angkatan Comunis Muda (Acoma)
55.844
0,15
1
 
28.
R.Soedjono Prawirisoedarso
38.356
0,10
1
 
29.
Gerakan Pilihan Sunda
35.035
0,09
1
 
30.
Partai Tani Indonesia
30.060
0,08
1
 
31.
Radja Keprabonan
33.660
0,09
1
 
32.
Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI)
39.874
0,11
  
33.
PIR NTB
33.823
0,09
1
 
34.
L.M.Idrus Effendi
31.988
0,08
1
 
 
lain-lain
426.856
1,13
  
Jumlah
37.837.105
 
514
 
Periode Demokrasi Terpimpin.
Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang – meminjam istilah Prof. Ismail Sunny -- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepadademocracy by law, tetapi democracy by decree.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemi-lihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasi-nya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah tahun 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.